AIR MUTLAK / AIR THOHIR MUTHOHIR GHOIR MAKRUH
Assalamu’alaikum wr. wb
Bismillahirrahmanirrahim
Calonkiai.blogspot.co.id -- Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT, sholawat serta salam kita sampaikan kepada Baginda Nabi Besar
Muhammad SAW, keluarganya, beserta sahabatnya, semoga kita selalu dalam
lindungan Allah SWT. Amin.
Pembahasan kali
ini masih berhubungan dengan pembahasan sebelumnya, dimana pada pembahasan
sebelumnya menjelaskan tentang “Jenis Air yang Sah dipakai Bersuci”. Yang mana
air yang sah dipakai bersuci itu ada tujuh yaitu air hujan, air laut, air danau,
air sumur, air nyusu (mata air), air salju, dan air embun.
Nah pada bagian
ini akan dijelaskan bahwa air yang tujuh tersebut dibagi kedalam empat bagian
sebagaimana Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Kitabnya Hasiyah Al-Bajuri menjelaskan
sebagai Berikut :
ثم المياه تنقسم على اربعة اقسام احدها طاهر فى نفسه
مطهر لغيره غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق عن قيد لازم فلا يضر القيد المنفك
كماء البئر فى كونه مطلقا
Pertama disebut
dengan air “Thahir Muthohir ghoir makruhin”
(مطهر غير مكروه (طاهر
Adalah air yang
suci dan bisa mensucikan kepada yang lainnya kemudian tidak makruh digunakannya,
air yang pertama ini disebut juga dengan “Air Mutlak” (الماء المطلق ). Air yang belum terkena / memakai Qayyid Lazim (nama kepada air yang akan
terbawa nama itu walaupun airnya dipindah-pindahkan).
Contoh air yang
sudah terkena / memakai Qayyid Lazim adalah air kopi, air susu, air teh
dll. Seperti misalkan air kopi kalau
dipindahkan kepada botol tetap dinamakan air kopi tidak berubah jadi air botol,
atau air kopi tersebut dipindahkan kepada bak mandi walaupun penuh baknya tetap
dinamakan air kopi, tidak dinamakan air bak. maka dari itu air kopi atau air yang sejenisnya
yang sudah memakai Qayyid Lazim seperti air susu, air teh dll tidak sah
dipakai untuk bersuci dan bukan termasuk kepada “Air Mutlak”.
Beda dengan air
yang terkana atau sudah memakai Qayyid Ghoir Lazim maka itu tidak apa-apa,
yaitu nama kepada air yang apabila air itu dipindahkan maka nama tersbut tidak
terbawa dengan kata lain namanya jadi berubah, singkatnya air yang Qayyidnya sah terpisah dari airnya.
Seperti air
sumur apabila dipindahkan kepada botol atau drum maka tidak terbawa-bawa nama
sumurnya, maka air tersebut tetap termasuk kepada “Air Mutlak” sehingga sah
dipakai bersuci.
Berikut saya
sertakan bagan nya supaya lebih jelas :
Nah itulah penjelasan singkat Air
Mutlak / Air Thohir Muthohir Ghoir Makruh.
Mudah-mudahan
bermanfaat mohon maaf apabila banyak kesalahan dan kekurangannya. Kalau ada
kritik, saran, masukan, ataupun pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar.
Sekian
Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamittariq
Wassalamu’alaikum wr.wb
(Baden Abdul
Azis – Merangin Jambi)

