Monday, March 5, 2018

Bab Thaharah Part 3 - Air Mutlak / Air Thahir Muthahir Ghoir Makruh



AIR MUTLAK / AIR THOHIR MUTHOHIR GHOIR MAKRUH

Assalamu’alaikum wr. wb
Bismillahirrahmanirrahim

Calonkiai.blogspot.co.id -- Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, sholawat serta salam kita sampaikan kepada Baginda Nabi Besar Muhammad SAW, keluarganya, beserta sahabatnya, semoga kita selalu dalam lindungan Allah SWT. Amin.

Pembahasan kali ini masih berhubungan dengan pembahasan sebelumnya, dimana pada pembahasan sebelumnya menjelaskan tentang “Jenis Air yang Sah dipakai Bersuci”. Yang mana air yang sah dipakai bersuci itu ada tujuh yaitu air hujan, air laut, air danau, air sumur, air nyusu (mata air), air salju, dan air embun.

Nah pada bagian ini akan dijelaskan bahwa air yang tujuh tersebut dibagi kedalam empat bagian sebagaimana Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Kitabnya Hasiyah Al-Bajuri menjelaskan sebagai Berikut :
ثم المياه تنقسم على اربعة اقسام احدها طاهر فى نفسه مطهر لغيره غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق عن قيد لازم فلا يضر القيد المنفك كماء البئر فى كونه مطلقا

Pertama disebut dengan air “Thahir Muthohir ghoir makruhin (مطهر غير مكروه (طاهر
Adalah air yang suci dan bisa mensucikan kepada yang lainnya kemudian tidak makruh digunakannya, air yang pertama ini disebut juga dengan “Air Mutlak” (الماء المطلق ). Air yang belum terkena / memakai  Qayyid Lazim (nama kepada air yang akan terbawa nama itu walaupun airnya dipindah-pindahkan).

Contoh air yang sudah terkena / memakai Qayyid Lazim adalah air kopi, air susu, air teh dll.  Seperti misalkan air kopi kalau dipindahkan kepada botol tetap dinamakan air kopi tidak berubah jadi air botol, atau air kopi tersebut dipindahkan kepada bak mandi walaupun penuh baknya tetap dinamakan air kopi, tidak dinamakan air bak.  maka dari itu air kopi atau air yang sejenisnya yang sudah memakai Qayyid Lazim seperti air susu, air teh dll tidak sah dipakai untuk bersuci dan bukan termasuk kepada “Air Mutlak”.

Beda dengan air yang terkana atau sudah memakai Qayyid Ghoir Lazim maka itu tidak apa-apa, yaitu nama kepada air yang apabila air itu dipindahkan maka nama tersbut tidak terbawa dengan kata lain namanya jadi berubah, singkatnya  air yang Qayyidnya sah terpisah dari airnya.

Seperti air sumur apabila dipindahkan kepada botol atau drum maka tidak terbawa-bawa nama sumurnya, maka air tersebut tetap termasuk kepada “Air Mutlak” sehingga sah dipakai bersuci.

Berikut saya sertakan bagan nya supaya lebih jelas :




 



Nah itulah penjelasan singkat Air Mutlak / Air Thohir Muthohir Ghoir Makruh.

Mudah-mudahan bermanfaat mohon maaf apabila banyak kesalahan dan kekurangannya. Kalau ada kritik, saran, masukan, ataupun pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar. Sekian

Wallahul Muwafiq Ilaa Aqwamittariq
Wassalamu’alaikum wr.wb

(Baden Abdul Azis – Merangin Jambi)


Bab Thaharah Part 3 - Air Mutlak / Air Thahir Muthahir Ghoir Makruh

AIR MUTLAK / AIR THOHIR MUTHOHIR GHOIR MAKRUH Assalamu’alaikum wr. wb Bismillahirrahmanirrahim Calonkiai.blogspot.co.id -- P...